“FORUM EKSPOR IMPOR” TARIF BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS DI TANJUNG PRIOK MULAI BERLAKU 1 MARET 2016 INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » “FORUM EKSPOR IMPOR” TARIF BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS DI TANJUNG PRIOK MULAI BERLAKU 1 MARET 2016

“FORUM EKSPOR IMPOR” TARIF BARU JASA PENUMPUKAN PETI KEMAS DI TANJUNG PRIOK MULAI BERLAKU 1 MARET 2016

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 10 Maret 2016 | 16.34

Diasuh oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM (cand)
(Consultant/Executive Trainer Management Export Import 
Public and In House Training)

INDEPNEWS.Com : Berdasarkan mengeluarkan surat keputusan SK Direksi adalah HK.560/1/3/JICT-2016  tanggal: 26 Februari 2016 PT. Jakarta International Container Terminal mengeluarkan peraturan Tarif baru Jasa penumpukan Peti Kemas berlaku sejak 1 Maret  2016. Sedangkan pihak Pelindo  melalui Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16 yang ditandangani Plt Dirut Pelindo II Dede Martin pada 23 Februari 2016. Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa tarif jasa penumpukan peti kemas di Tanjung Priok yang sebelumnya dikenal dengan istilah Masa 1, Masa 2 dan masa 3 dihapuskan.

Selanjutnya melalui peraturan baru tersebut,  perhitungannya berdasarkan hari, dimana  penumpukan free di Tanjung Priok hanya berlaku hari ke-1 sejak barang bongkar dari kapal. Hari ke-2 dan seterusnya berlaku tarif jasa penumpukan sebesar 900%. Dari sisi batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk dilapangan penumpukan diperbolehkan, jika lebih dari 3 hari maka cargo akan dipindahkan ( Di OB).

Berikut perbandingan tariff jasa penumpukan tahun 2014 dan 2016 
A.   TARIF LAMA
  Tarif Lama berdasarkan SK Direksi Pelindo II tahun 2014
TARIF PENUMPUKAN
20’
40’
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
Rp. 27.200
Rp. 54.400
MASA PENUMPUKAN


MASA  BEBAS  : 1-3 HARI
GRATIS
GRATIS
MASA II            : 4-10 HARI
500% X TDP
500% X TDP
MASA III   :    11  HARI – SETERUSNYA
700% X TDP
700% X TDP

B.   TARIF BARU
      Tarif baru  berdasarkan SK Direksi PT.Jakarta International Container Terminal dengan nomor : HK.560/1/3/JICT-2016  tanggal: 26 Februari 2016 dan Keputusan Direksi Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16
TARIF PENUMPUKAN
20’
40’
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
Rp. 27.200
Rp. 54.400
Hari Ke-1
BEBAS
BEBAS
Hari ke-2  dan seterusnya
900% X TDP
900% X TDP
          
- Tarif pelayanan jasa  penumpukan petikemas  (TPJPP) dengan ukuran lebih dari 40’ dikenakan tambahan  25% (dua puluh lima persen) dari tariff dasar jasa penumpukan peti kemas 40’

C.   PERHITUNGAN PINALTI
Tarif pelayanan jasa penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses kepabeananya (telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan ketentuan :

SPPB terbit setelah menumpuk dilapangan (Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.):
·      SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis setelah hari ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan tariff sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan.
·     SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200%  (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan.
·     SPPB yang terbit satu hari sebelum hari libur nasional, setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
·     Terhadap peti kemas yang telah terbit SPPB, dan tidak dikeluarkan setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan

SPPB terbit sebelum kegiatan bongkar
·     Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat  ituSetelah hari ke-3 ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di lapangan dan tidak dikeluarkan oleh pemilik barang, maka terminal akan memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.

·     Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang telah terbit Surat Pengeluaran Petikemas (SP2) , dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut :
·     SP2  terbit setelah menumpuk di lapangan:
·     Setelah hari ke-2 (ke-dua) setelah tanggal penerbitan SP2, dikarenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
·     2. Untuk Partai Besar diatas 30 Box per B/L :
·     Setelah hari ke-4 (ke-empat) sejak tanggal penerbitan SP2, terhadap sisa petikemas yang belum dikeluarkan dikenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.

D. BATAS PENUMPUKAN BARANG DI TERMINAL
·     Batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling lama 3(tiga) hari kerja sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.
·     Apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barang yang melewati batas waktu sebagaimana butir 1 diatas, maka hari ke-4 (ke-empat) Operator terminal akan memindahkan petikemas tersebut dari terminal ke tempat lain di luar terminal setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan dan segala biaya yang timbul dibebankan kepada pemilik barang/kuasanya.
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved