Diasuh
oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM (cand)
(Consultant/Executive
Trainer Management Export Import
Public and In House Training)
INDEPNEWS.Com : Berdasarkan
mengeluarkan surat
keputusan SK Direksi adalah HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal: 26 Februari
2016 PT. Jakarta International Container Terminal mengeluarkan peraturan Tarif
baru Jasa penumpukan Peti Kemas berlaku sejak 1 Maret 2016. Sedangkan
pihak Pelindo melalui Keputusan Direksi Pelindo II No.
HK.568/23/2/1/PI.II/16 yang ditandangani Plt Dirut Pelindo II Dede Martin pada
23 Februari 2016. Dalam ketentuan itu, disebutkan
bahwa tarif jasa penumpukan peti kemas di Tanjung Priok yang sebelumnya dikenal
dengan istilah Masa 1, Masa 2 dan masa 3 dihapuskan.
Selanjutnya melalui
peraturan baru tersebut, perhitungannya
berdasarkan hari, dimana penumpukan free di Tanjung Priok hanya berlaku
hari ke-1 sejak barang bongkar dari kapal. Hari ke-2 dan seterusnya berlaku
tarif jasa penumpukan sebesar 900%. Dari sisi batas waktu penumpukan petikemas
impor di Terminal Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk
dilapangan penumpukan diperbolehkan, jika lebih dari 3 hari maka cargo akan
dipindahkan ( Di OB).
Berikut perbandingan
tariff jasa penumpukan tahun 2014 dan 2016
A. TARIF LAMA
Tarif Lama berdasarkan SK Direksi Pelindo II tahun 2014
TARIF PENUMPUKAN
|
20’
|
40’
|
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
|
Rp. 27.200
|
Rp. 54.400
|
MASA PENUMPUKAN
|
|
|
MASA BEBAS : 1-3 HARI
|
GRATIS
|
GRATIS
|
MASA II
: 4-10 HARI
|
500% X TDP
|
500% X TDP
|
MASA III : 11 HARI – SETERUSNYA
|
700% X TDP
|
700% X TDP
|
B. TARIF BARU
Tarif baru berdasarkan SK Direksi PT.Jakarta International Container
Terminal dengan nomor : HK.560/1/3/JICT-2016 tanggal: 26 Februari 2016
dan Keputusan Direksi
Pelindo II No. HK.568/23/2/1/PI.II/16
TARIF PENUMPUKAN
|
20’
|
40’
|
TARIF DASAR PENUMPUKAN (TDP)
|
Rp. 27.200
|
Rp. 54.400
|
Hari Ke-1
|
BEBAS
|
BEBAS
|
Hari ke-2 dan seterusnya
|
900% X TDP
|
900% X TDP
|
- Tarif pelayanan
jasa penumpukan petikemas (TPJPP) dengan ukuran lebih dari 40’
dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima
persen) dari tariff dasar jasa penumpukan peti kemas 40’
C. PERHITUNGAN PINALTI
Tarif pelayanan jasa
penumpukan peti kemas impor yang telah selesai proses kepabeananya (telah
terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang-SPPB) dikenakan ketentuan :
SPPB terbit setelah
menumpuk dilapangan (Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi
beban pemilik barang.):
· SPPB yang terbit pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis
setelah hari ke-2 (ke-dua) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan
tariff sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan.
· SPPB yang terbit pada hari Jumat dan Sabtu, setelah hari
ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan sebesar
200% (dua ratus prosen) dari tarif yang dikenakan.
· SPPB yang terbit satu hari sebelum hari libur nasional,
setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak tanggal penerbitan SPPB, dikenakan tambahan
sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu
· Terhadap peti kemas yang telah terbit SPPB, dan tidak
dikeluarkan setelah hari ke-3 (ke-tiga) oleh pemilik barang, maka terminal akan
memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
SPPB terbit sebelum
kegiatan bongkar
· Setelah hari ke-3 (ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di
lapangan, dikenakan tambahan sebesar 200% (dua ratus prosen) dari tariff yang
dikenakan saat ituSetelah hari ke-3 ke-tiga) sejak peti kemas menumpuk di
lapangan dan tidak dikeluarkan oleh pemilik barang, maka terminal akan
memindahkan petikemas tersebut setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.
Segala biaya yang timbul atas kegiatan tersebut menjadi beban pemilik barang.
· Tarif pelayanan jasa penumpukan petikemas impor yang
telah terbit Surat Pengeluaran Petikemas (SP2) , dikenakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
· SP2 terbit
setelah menumpuk di lapangan:
· Setelah hari ke-2 (ke-dua) setelah tanggal penerbitan
SP2, dikarenakan tambahan sebesar 300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang
dikenakan saat itu
· 2. Untuk Partai Besar diatas 30 Box per B/L :
· Setelah hari ke-4 (ke-empat) sejak tanggal penerbitan
SP2, terhadap sisa petikemas yang belum dikeluarkan dikenakan tambahan sebesar
300% (tiga ratus prosen) dari tariff yang dikenakan saat itu.
D. BATAS PENUMPUKAN BARANG DI TERMINAL
· Batas waktu penumpukan petikemas impor di Terminal paling
lama 3(tiga) hari kerja sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.
· Apabila pemilik barang/kuasanya tidak memindahkan barang
yang melewati batas waktu sebagaimana butir 1 diatas, maka hari ke-4 (ke-empat)
Operator terminal akan memindahkan petikemas tersebut dari terminal ke tempat
lain di luar terminal setelah melaporkan kepada Otoritas Pelabuhan dan segala
biaya yang timbul dibebankan kepada pemilik barang/kuasanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !