Jaringan Anti Korupsi Minta Kasus La Nyalla Mattalitti Diambil Alih KPK INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Jaringan Anti Korupsi Minta Kasus La Nyalla Mattalitti Diambil Alih KPK

Jaringan Anti Korupsi Minta Kasus La Nyalla Mattalitti Diambil Alih KPK

Ditulis Oleh redaksi Sabtu, 23 April 2016 | 23.56

SURABAYA - INDEPNEWS.Com : Jaringan AntiKorupsi Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang melibatkan La Nyalla Matalitti. Koordinator Jaringan AntiKorupsi Jawa Timur, Iqbal Felisiano menyarankan kasus ini mesti dibawa ke KPK agar penanganan kasus bisa lebih maksimal.

“Ditakutkan jika hanya ditangani kejaksaan saja, tidak akan maksimal terbongkar,” kata dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga ini, Kamis 14 April 2016.

Jaringan Anti Korupsi ini merupakan lembaga yang terdiri dari klinik hukum antikorupsi Universitas Airlangga, Malang Corruption Watch (MCW), Justice for Atik dan Komisi Yudisial. Mereka berencana membuat kajian terkait kasus La Nyalla dan berbagai kasus korupsi lain di Jawa Timur yang menyangkut Bank Jatim.

Iqbal mengatakan seharusnya kejaksaan tidak hanya memeriksa terkait korupsi saja, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Jaringan Anti Korupsi sendiri masih mengkaji keterkaitan tersebut. Menurut Iqbal, kasus La Nyalla ini merupakan kunci untuk bisa membuka korupsi-korupsi lain yang masih bersangkutan. 

Adapun Kejati Jawa Timur menetapkan lagi La Nyalla sebagai tersangka korupsi untuk kedua kalinya pada 12 April 2016 atau hanya beberapa jam setelah keputusan praperadilan. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu diduga terlibat korupsi dana bantuan sosial pembelian saham perdana Bank Jatim pada 2012. Penetapan tersangka yang pertama pada 16 Maret 2016 dan kuasa hukum La Nyalla mengajukan praperadilan.

La Nyalla memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011-2014. Majelis hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan gugatan La Nyalla atas penetapan status tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 5,3 miliar. Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa, 12 Maret 2016, itu menyatakan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah karena tidak ada kerugian negara. (Baca juga:  Putusan Praperadilan La Nyalla, Hakim Abaikan Bukti Kuitansi)

Sementara itu, Imigrasi menyebutkan La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, masih di Singapura. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung  mengatakan dengan status cegah baru dan pencabutan paspor, La Nyalla tak bisa lagi kabur ke negara lain. Di satu sisi, La Nyalla juga tak bisa bertahan lama di Singapura, lokasi terakhirnya, karena tak ada paspor.

Tanpa paspor, Maruli melanjutkan, La Nyalla paling lama hanya bisa bertahan di Singapura sekitar 30 hari. Lewat 30 hari, akan dianggap overstay dan harus memperpanjang masa tinggal yang tak mungkin dilakukan tanpa paspor. Karena itu, Maruli yakin La Nyalla cepat atau lambat akan kembali ke Indonesia. (Sjs/Jarak)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved