“Ditakutkan jika hanya ditangani kejaksaan saja, tidak akan maksimal terbongkar,” kata dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga ini, Kamis 14 April 2016.
Jaringan Anti Korupsi ini merupakan lembaga yang terdiri dari klinik hukum antikorupsi Universitas Airlangga, Malang Corruption Watch (MCW), Justice for Atik dan Komisi Yudisial. Mereka berencana membuat kajian terkait kasus La Nyalla dan berbagai kasus korupsi lain di Jawa Timur yang menyangkut Bank Jatim.
Iqbal mengatakan seharusnya kejaksaan tidak hanya memeriksa terkait korupsi saja, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Jaringan Anti Korupsi sendiri masih mengkaji keterkaitan tersebut. Menurut Iqbal, kasus La Nyalla ini merupakan kunci untuk bisa membuka korupsi-korupsi lain yang masih bersangkutan.
La Nyalla memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Kadin tahun 2011-2014. Majelis hakim tunggal Ferdinandus mengabulkan gugatan La Nyalla atas penetapan status tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 5,3 miliar. Putusan praperadilan yang dibacakan Selasa, 12 Maret 2016, itu menyatakan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah karena tidak ada kerugian negara. (Baca juga: Putusan Praperadilan La Nyalla, Hakim Abaikan Bukti Kuitansi)
Sementara itu, Imigrasi menyebutkan La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, masih di Singapura. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan dengan status cegah baru dan pencabutan paspor, La Nyalla tak bisa lagi kabur ke negara lain. Di satu sisi, La Nyalla juga tak bisa bertahan lama di Singapura, lokasi terakhirnya, karena tak ada paspor.
Tanpa paspor, Maruli melanjutkan, La Nyalla paling lama hanya bisa bertahan di Singapura sekitar 30 hari. Lewat 30 hari, akan dianggap overstay dan harus memperpanjang masa tinggal yang tak mungkin dilakukan tanpa paspor. Karena itu, Maruli yakin La Nyalla cepat atau lambat akan kembali ke
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !