Sikap Ketua PN Kendari Sama Seperti Preman Kampungan INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » Sikap Ketua PN Kendari Sama Seperti Preman Kampungan

Sikap Ketua PN Kendari Sama Seperti Preman Kampungan

Ditulis Oleh redaksi Kamis, 18 Juni 2015 | 12.06


KENDARI - INDEPNEWS.Com : Mediasi terkait perkara praperadilan yang berujung ricuh di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak membuahkan hasil. Proses diskusi antara ketua Pengadilan Negeri Kendari Jarasmen Purba, SH dengan tim kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra di ruangan ketua pengadilan berakhir ricuh. 

Ketua pengadilan menyeret pengacara pemohon yang juga ketua DPD HAMI Sultra, Andri Darmawan SH dari ruangannya. 

Peristiwa itu berawal saat kedua belah pihak berdialog terkait pengusiran pengacara pada sidang praperadilan atas kasus pembakaran fasilitas salah satu tambang di Konawe Kepulauan dengan tersangka Muamar Amar. Mereka berdebat hingga Jarasmen berdiri, lalu menarik lengan Andri dan menyuruhnya keluar dari ruangan ketua Pengadilan Negeri Kendari. 

"Kita kan mengungkapkan soal sumpah advokat, karena Mahkamah Agung sudah tidak mempersoalkan. Tapi ketua pengadilan tetap ngotot dan menyatakan ini sikapnya, silakan saja lapor ke MA dan KY saya tidak takut," tutur Andri. 

Dengan emosi ketua pengadilan langsung memerintahkan petugas polisi untuk menarik Andri keluar. Karena polisi tak bergerak, sikap Ketua Pengadilan Negeri Kendari sama seperti preman kampungan dengan langsung menyeret Andri dari ruangannya, sehingga terjadilah keributan. 

Tindakan Jarasmen, kata Andre, seolah memberi contoh kepada para staf untuk bersikap dan bertindak seperti preman. 

"Apapun itu dalam berdebat tidak boleh ada tindakan fisik seperti itu, jadi wajar saja kejadian kemarin staf PN masuk dalam ruangan sidang dan naik di atas meja pengacara," terangnya. 

Setelah insiden pengusiran dalam ruangan ketua, pengadilan negeri Kendari menggelar sidang praperadilan terkait prosedur penangkapan dan penahanan terhadap Muamar (29) yang disangkakan telah membakar aset tambang pasir krom PT Derawan Berjaya Mining di Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Sidang dengan agenda jawaban dari pemohon atau replik ditunda oleh hakim tunggal PN Kendari, Arwana SH dan dilanjutkan besok. Sebelum sidang digelar, puluhan orang dari Amanat Wawoni dari HAMI Sultra menggelar unjuk rasa di PN Kendari. Mereka mendesak agar pegawai PN Kendari, yang mengusir pengacara dalam ruangan sidang untuk ditindak. Sidang praperadilan dikawal puluhan petugas kepolisian dari Polres Kendari. (Judul dimuat oleh : Ach. Supyadi (Praktisi Hukum / advokat) Isi berita dimuat ulang dari:http://regional.kompas.com/read/2015/06/17/18465061/Mediasi.Buntu.Ketua.PN.Kendari.Usir.Pengacara.
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved