![]() |
Calon hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna [tpc] |
"(Pernikahan beda agama) boleh, kalau menurut saya," kata Palguna.
Pertanyaan mengenai pernikahan beda agama disampaikan oleh Franz Magnis Suseno yang dihadirkan khusus oleh Pansel sebagai tamu penyeleksi untuk mendalami pertanyaan pada wawancara tahap kedua. Franz meminta Palguna menyampaikan pendapatnya tentang kewajiban negara dalam menyelesaikan perdebatan pernikahan beda agama.
Menurut Palguna, pernikahan beda agama menuai kontroversi karena tidak tegasnya Undang-Undang tentang Perkawinan. Palguna menilai, UU tersebut tidak konsisten karena mewajibkan pernikahan dicatat oleh negara, tetapi di lain sisi pernikahan itu tidak dapat tercatat secara resmi jika melibatkan dua warga negara yang berbeda keyakinan.
"Apabila berpandangan perkawinan itu mutlak pada hukum agama, pencatatan hanya jadi bagian masalah administratif. Berkeyakinan adalah hak individu, itu mendasar, maka menurut saya itu harus diatur oleh negara," papar Palguna. (Indra Akuntono/Kompas/inc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !