“FORUM EKSPOR IMPOR” System Dokap Online Melalui Ceisa Bea Cukai dalam Proses Ekspor Impor INDEPNEWS.Com
Headlines News :
Home » , , » “FORUM EKSPOR IMPOR” System Dokap Online Melalui Ceisa Bea Cukai dalam Proses Ekspor Impor

“FORUM EKSPOR IMPOR” System Dokap Online Melalui Ceisa Bea Cukai dalam Proses Ekspor Impor

Ditulis Oleh redaksi Senin, 15 Juni 2015 | 01.30

INDEPNEWS.COM : Direktorat Bea Cukai semakin memanjakan pelaku Ekspor Impor. Sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan No:175/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang penggunaan dokumen pelengkap pabean dalam bentuk data elektronik, dan Permenkeu No:176/PMK.04/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang percepatan pemeriksaan pabean pada KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok maka support dokumen ekspor impor seperti Invoice, Packing List, asuransi dan Bill of Ladding tidak perlu disampaikan langsung kepada Bea Cukai secara langsung tetapi dengan cara disampaikan melalui media internet. 

Sehingga penyampaian dokap online bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun sehingga lebih efesien. Tujuan lainya adalah sebagai upaya untuk kelancaran arus barang efesiensi cost logistisk karena kontak fisik dengan aparat bea cukai semakin bisa diminimalisir.

Sesuai dengan amanah dari PP Menkeu tersebut diatas maka penyampaian dokap online tidak hanya KPBC Tanjung Priok saja tetapi akan diberlakukan diseluruh Indonesia. Target awal KPU Tanjung Priok menjadi Pilot Project.
14 perusahaan Importir terlibat dalam implementasi sebagai tahap awal program dokumen pelengkap kepabeanan (dokap) secara elektronik/online. 

Ke 14 perusahaan importir tersebut adalah  PT.Vivamas Qingqi Motor, PT.Tuffindo Raya, PT.Papandayan Cocoa Industries, PT.Toyota Tsusho Indonesia, PT.Panasonic Gobel Indonesia, PT. Kerry Ingredients Indonesia, PT.Panamitra Mulya Sejahtera, PT.Mitra Adiperkasa, PT.Givaudan Indonesia, PT.Itochu Indonesia, PT.General Motors Indonesia Manufacturing, PT.Gajah Tunggal Tbk. PT. Anzindo Gratia International, PT.Bukitmega Masabadi.

Dengan diberlakukannya penyerahan dokap online ini diharapkan dapat menghemat biaya karena secara teknis tidak perlu lagi mendatangi pendok untuk menyerahkan hardcopy, serta dapat menghemat waktu yang selama ini menjadi kendala bagi para pengguna jasa. Ke depan terhadap semua pengiriman dokumen pelengkap pabean tentunya akan dilakukan melalui media elektronik atau online secara bertahap sehingga tidak akan lagi terjadi tumpang tindih tugas antara pemeriksa dokumen dengan PFPD. Selain itu, dengan adanya program dokap online akan mengefisensikan SDM yang ada. Namun satu hal yang perlu ditekankan disini kalau untuk dokumen lartas saat ini tidak dapat dilakukan melalui dokap online dan hanya bisa dilakukan dengan portal NSW, namun kedepan seiring dengan penyempurnaan program dipastikan akan dapat juga dilakukan. Juga, Bea Cukai Priok juga akan mendorong perusahaan importir kategori jalur kuning dan jalur merah untuk bisa menjadi bagian dari program dokap onlne.

Bea Cukai memberikan kesempatan kepada para pengguna jasa lain yang berminat mendaftarkan perusahaannya untuk ikut serta dalam uji coba penyerahan dokumen pelengkap pabean secara elektronik atau Dokap Online dengan mengisi form registrasi pada alamat berikut : http://bit.ly/dokapreg 

Dari sisi bea cukai kearsipan akan semakin baik karena tidak memerlukan ruang dokumen, dan transaksi secara online ini juga sudah diatur oleh undang-undang informasi dan transaksi elektronik, juga dalam peraturan di Kementerian Keuangan dinyatakan transaksi tersebut sudah sah. Namun jika terjadi penyalagunaan, data ini pun sudah dapat digunakan sebagai barang bukti.

“Dokap online akan memangkas birokrasi juga, artinya non transaksional karena pengguna jasa sudah tidak perlu lagi melampirkan API, NPIP lagi setiap mengajukan dokumen, hanya cukup sekali saja. Nah yang penting adalah ini akan berjalan secara transparan. Seperti halnya di ekspsor yang sudah full elektronik. Satu hal yang utama dengan di- launching program dokap online ini, kami tidak ingin semua sudah paperless tapi justru menimbulkan hambatan,” seperti yang ditambkatakan oleh Humas Bea Cukai Wijayanto

Proses penyampaian dokap online melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) adalah sistem pelayanan dan pengawasan yang diawasi langsung oleh Pusat Informasi dan Teknologi Dirjen Bea Cukai. Penerapan Sentralisasi Sistem Pelayanan dan Pengawasan atau Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) akan mempermudah sistem layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Demikian disampaikan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Susiwijono beberapa aktu lalu Dengan adanya CEISA, jelas Susiwijono, seluruh sistem pelayanan DJBC akan termonitor, transparan dan tersedia secara real-time 7x24 jam untuk mendukung layanan terintegrasi nasional. "Semuanya dapat dilihat secara real-time dan transparan melalui sistem ini, jadi kita tidak perlu menelpon ke kantor di seluruh Indonesia," ujar
Susiwijono. Ia menambahkan, dalam hal ini sistem National Single
Window (NSW) dan portal pertukaran data lainnya akan dapat
diterapkan secara penuh secara nasional (nation-wide).

Langkah langkah penyampaian dokap online melalui CEISA Bea Cukai
• Format file hasil scan adalah .pdf 
• Resolusi scanner : 200 - 300 dpi
• Dokumen yang di scan adalah dokumen aslidan berwarna.
• Pastikan hasil mudah terbaca 
• Utuh (tidak terpotong dan tidak ada halaman yang berkurang 
• Buka CEISA Launcher pada desktop
• Untukakses pertama klik kanan pada ceisalauncher. Pilih Open with, lalu Java(TM)
• Platform SE binary. Apabila CEISA Launchersudah diakses lebih dari satu kali, double klik(klik ganda) pada CEISA Launcher.
• Login melalui CEISA Launcher. Gunakanusername dan password Anda di portalpengguna Jasa yang sama digunakan untukmelakukan registrasi NIK sebelumnya
• Jika Anda berhasil login, maka akan tampildata user dan perusahaan yang sedang login
• Anda sudah bisa mengakses menu-menulainnya seperti Aktivasi Launcher, PDF Signerdan lainnya. Untuk login di portal pengguna jasa, klik pada Lunch Portal.
• Klik Lunch Portal untuk masuk ke portalpengguna Jasa.
• Login melalui Portal Pengguna Jasa(https://customer.beacukai.go.id)
• Pilih menu “Submit  Berkas  Online”
• Pilih tombol Aju Berkas yang ada disebelahkanan.
• Isi Nomor Aju (CAR) (yang terdiri dari 26 digitangka) yang akan dikirimkan dokumenpelengkapnya. Lalu Klik tombol Load.
• Bagi Importir yang sudah melakukanpembayaran dan memiliki dokumen sspcpserta BPN, akan diminta untuk menambahkandokumen SSPCP dan BPN atau pun dokumenpelengkap lainnya melalui tombol Tambahpada kolom Dokumen Pelengkap
• Apabila seluruh dokumen pelengkap telah diupload, kolom progress akan berubah menjadi “COMPLETED” dan tombol Submit akanmuncul.
• Klik tombol Submit untuk mengirim berkas.

Dokumen Pelengkap Yang Wajib di Upload (ASLI):
• Invoice
• Packing List
• Bill of Lading
• SSPCP dan BPN
• Polis Asuransi (Jika ada)
• Form Certificate of Origin (Form D, E, AK,JIEPA, IP, AI, AANZ)
• Dokumen Lartas : MSDS, LS, COO,  millscertificates

Diasuh oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM (cand) Praktisi/Consultant/Executive Trainer: (Management Export Import Public and In House Training)
Bagikan Berita :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BERITA POPULER

Cari Blog Ini

 


Copyright © 2011. INDEPNEWS.Com - All Rights Reserved