BANYUWANGI - INDEPNEWS.Com : Pelaksanaan pemupukan pohon jati milik perhutani Banyuwangi Utara menuai kontrofersi tentang pelaksanaannya, dimana menurut aturan pemupukan pohon jati pada tahun 2015 seharusnya dilaksanakan pada musin hujan namun oleh pihak KRPH Bangsring dilaksanakan pada musim kemarau yakni pada bulan Juli 2015 lalu. Seperti yang diberitakan media ini beberapa saat yang lalu dimana menurut Supani KRPH Bangsring mengatakan, “pemupukan pada musim kemarau tidak berisiko,” terangnya.
Dilakukannya pemupukan pada bulan Juli tersebut saat ditemukannya tumpukan pupuk milik perhutani di belakang rumah Santo salah satu anggota LMDH Jati Lestari sebanyak 3,2 ton. Menurut Santo saat dikomfermasi pihaknya mengatakan keberadaan pupuk kayu jati tersebut merupakan titipan KRPH Bangsring (Supani, red), lebih dari itu Santo saat dikomfermasi Wartawan di rumahnya mengatakan seharusnya pemupukan dilaksanakan pada musim hujan, namun pihaknya mengaku semua itu apa kata Pak Mantri (Supani,red) baca berita sebelumnya.
Saat dikomfermasi ulang KRPH Bangsring Supani di rumah dinasnya beberapa waktu lalu mengatakan, “pupuk sejumlah 3,2 ton telah habis dipupukkan ke 3 petak pohon jati yang ada di bawah pengawasannya yani petak 54 A dengan luas 20 H, petak 56 D dengan luas 27 H dan petak 53 F seluas 46 H, dimana setiap hektarnya terdapat 880 pohon.
Ditambahkannya, dalam setiap pohon volume pemupukan sebanyak 100 gram, “ pemupukan telah saya laksanakan dan pupuk sebanyak 3,2 ton telah habis diperuntukkan 3 petak dan pupuk tersebut tidak tersisa”, terang Supani kepada wartawan di rumah dinasnya.
Menanggapi pemberitaan yang lalu, Asper Watudodol Wintono saat dikomfermasi dirumah dinasnya 1/9 menegaskan, “seharusnya pemupukan pohon jati tersebut harus dilakukan pada musin hujan dan setelah selesai pemupukan harus dilaporkan kepihak ADM Banyuwangi Utara karena hal tersebut merupakan program perhutani setiap tahun.
Lebih lanjut ditegaskan, “pemupukan tersebut dilaksanakan sesuai umur pohon jati dimana bila usia masih tergolong muda 50 gram bila agak dewasa usia pohon jati tersebut 100 gram. Semua itu ada aturannya mas, tidak semua pohon jati dipupuk sebanyak 100 gram namun melihat usia, bila melihat gambar di pemberitaan sebelumnya seharusnya volume pemupukan tersebut hanya 50 gram bila dipupuk 100 gram itu menabbrak aturan. Apalagi dipupuk pada musim kemarau itu jelas - jelas menyalahi aturan program perhutani, dimana perhutani memprogramkan pemupukan pohon jati harus musim hujan,” terang Wintono kepada wartawan.
Ditambahkannya, “setiap hektarnya jumlah pohon jati dengan volume 2x3 m sebanyak 880 pohon, bila satu pohon menghabiskan 100 gram dikali 880, kan bisa dihitung berapa kwintal pupuk yang harus dipergunakan, setelah itu dikalikan jumlah perpetaknya berapa hektar maka pupuk sebanyak 3,2 ton tersebut untuk berapa hektar, “ semuanya dapat dikalkulasi secara matematis “, tambahnya sembari berharap KRPH Bangsring bekerja kedepan lebih baik. (Edy)
Dilakukannya pemupukan pada bulan Juli tersebut saat ditemukannya tumpukan pupuk milik perhutani di belakang rumah Santo salah satu anggota LMDH Jati Lestari sebanyak 3,2 ton. Menurut Santo saat dikomfermasi pihaknya mengatakan keberadaan pupuk kayu jati tersebut merupakan titipan KRPH Bangsring (Supani, red), lebih dari itu Santo saat dikomfermasi Wartawan di rumahnya mengatakan seharusnya pemupukan dilaksanakan pada musim hujan, namun pihaknya mengaku semua itu apa kata Pak Mantri (Supani,red) baca berita sebelumnya.
Saat dikomfermasi ulang KRPH Bangsring Supani di rumah dinasnya beberapa waktu lalu mengatakan, “pupuk sejumlah 3,2 ton telah habis dipupukkan ke 3 petak pohon jati yang ada di bawah pengawasannya yani petak 54 A dengan luas 20 H, petak 56 D dengan luas 27 H dan petak 53 F seluas 46 H, dimana setiap hektarnya terdapat 880 pohon.
Ditambahkannya, dalam setiap pohon volume pemupukan sebanyak 100 gram, “ pemupukan telah saya laksanakan dan pupuk sebanyak 3,2 ton telah habis diperuntukkan 3 petak dan pupuk tersebut tidak tersisa”, terang Supani kepada wartawan di rumah dinasnya.
Menanggapi pemberitaan yang lalu, Asper Watudodol Wintono saat dikomfermasi dirumah dinasnya 1/9 menegaskan, “seharusnya pemupukan pohon jati tersebut harus dilakukan pada musin hujan dan setelah selesai pemupukan harus dilaporkan kepihak ADM Banyuwangi Utara karena hal tersebut merupakan program perhutani setiap tahun.
Lebih lanjut ditegaskan, “pemupukan tersebut dilaksanakan sesuai umur pohon jati dimana bila usia masih tergolong muda 50 gram bila agak dewasa usia pohon jati tersebut 100 gram. Semua itu ada aturannya mas, tidak semua pohon jati dipupuk sebanyak 100 gram namun melihat usia, bila melihat gambar di pemberitaan sebelumnya seharusnya volume pemupukan tersebut hanya 50 gram bila dipupuk 100 gram itu menabbrak aturan. Apalagi dipupuk pada musim kemarau itu jelas - jelas menyalahi aturan program perhutani, dimana perhutani memprogramkan pemupukan pohon jati harus musim hujan,” terang Wintono kepada wartawan.
Ditambahkannya, “setiap hektarnya jumlah pohon jati dengan volume 2x3 m sebanyak 880 pohon, bila satu pohon menghabiskan 100 gram dikali 880, kan bisa dihitung berapa kwintal pupuk yang harus dipergunakan, setelah itu dikalikan jumlah perpetaknya berapa hektar maka pupuk sebanyak 3,2 ton tersebut untuk berapa hektar, “ semuanya dapat dikalkulasi secara matematis “, tambahnya sembari berharap KRPH Bangsring bekerja kedepan lebih baik. (Edy)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !