![]() |
Tanda terima laporan/pengaduan kasus koropsi raskin(IZ) |
Kini menyusul lagi laporan penyimpangan beras raskin, belum jelas pengungkapan kasus beras raskin Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek, Guluk - Guluk Kecamatan Guluk - Guluk, kambingan Kecamatan Saronggi, Bancamara Kecamatan Dungkek dan desa - desa lainnya, kini tanggal 7 Maret 2016 Kejaksaan Negeri Sumenep menerima kembali laporan 7 Desa dari Kecamatan Talango.
Adapun 7 desa se-Kecamatan Talango yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep adalah Desa Talango, Kombang, Palasa, Essang, Cabbiya, Padike, Gapurana, sementara Desa Poteran di Kecamatan Talango telah lebih dahulu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Berdasar informasi yang dihimpun wartawan ini, pelapor terhadap 7 desa se-Kecamatan Talango ini adalah A. Effendi selaku Ketua Lidik Hukum dan HAM, di dalam laporannya Fendi (panggilan A. Effendi) tercatat rata - rata setiap desa masyarakat penerima manfaat beras raskin hanya menerima 1 gantang (± 3 kg), itupun masyarakat menerimanya tidak setiap bulan sebagaimana yang telah menjadi program.
Dalam laporannya, Fendi juga menyertakan data penerima manfaat beras raskin yang dilengkapi dengan pernyataan masing – masing warga penerima yang hanya menerima 1 gantang, untuk mengkongkritkan laporannya, Fendi juga melampirkan hasil wawancara yang dibuat dalam bentuk video, juga terlampir bukti foto penerima raskin yang hanya menerima 1 gantang.
Ketika wartawan ini melakukan konfirmasi terhadap sdr. Fendi mengenai laporannya yang ke Kejaksaan Negeri Sumenep yang melaporkan 7 desa di Kecamatan Talango, Fendi menjelaskan “seluruh Desa se-Kecamatan Talango ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep” ungkap Fendi (7/03). “Jangankan desa se-Kecamatan Talango, bila perlu Seluruhnya bisa kami laporkan, tapi apakah Kejaksaan Negeri Sumenep ini mau mengusutnya, jangan dikira kami main-main, kami tantang Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mengusut semua penyimpangan beras raskin yang kami laporkan” tutur Fendi dengan penuh semangat dan berapi - api.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Sumenep ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan 7 desa se Kecamatan Talango, “dalam pengusutan kasus raskin yang dilaporkan oleh Lidik Hukum dan HAM sudah dipastikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep untuk ditindak lanjuti secara serius dan akan dilakukan pengusutan secara tuntas”, ungkap sumber terpercaya di Kejaksaan Negeri Sumenep yang namanya diminta agar tidak disebutkan. (iz)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !