KLATEN-INDEPNews ; Untuk mengantisipasi terjadinya
kemacetan di beberapa titik sebagai ajang aktifitas warga, jalur alternatif di
wilayah Kabupaten Klaten mulai diberlakukan. Di Jalur Solo-Jogja Kecamatan
Delanggu, kendaraan roda dua atau lebih dialihkan ke jalur lingkar Delanggu.
"Untuk memperlancar arus mudik, rambu lalin yang rusak sudah
diperbaharui," jelas Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Klaten,
Sumarsono, SH, Rabu (15/8).
Menurut
Handoko, dia dan beberapa pengendara lain nyaris menabrak truk. Semestinya, ada
rambu yang jelas untuk kendaraan roda empat ke atas diwajibkan untuk mengambil
lajur kiri. (Anto)
Dikatakan,
kendaraan roda empat dari arah Yogyakarta
setelah melintas di persimpangan Desa Karang Delanggu diharuskan berjalan
langsung ke arah kiri. Hal yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan roda enam
seperti truk angkutan maupun tronton. Sedangkan, untuk kendaraan umum dan bus,
diwajibkan masuk Sub-Terminal Delanggu.
Lebih
lanjut dijelaskan, ada lima
desa yang dilewati jalur lingkar Delanggu tersebut. Kelima desa tersebut antara
lain, Desa Karang, Desa Krecek, Desa Sribit, Desa Mendak, dan Delanggu. Demi
kelancaran arus, pada jalur itu diberlakukan adanya jalur satu arah. Dengan
demikian, kendaraan yang melintas dapat menggunakan dua lajur. Secara otomatis,
Arus lalulintas menjadi lancar karena tak bersinggungan dengan kendaraan lain.
Kendati demikian,
pengalihan jalur tersebut sempat membuat sejumlah pengguna jalan bingung. Hal
ini dikarenakan minimnya rambu yang mengindikasikan kendaraan roda empat ke
atas untuk mengambil lajur kiri. Akibatnya, beberapa pengendara tetap melajukan
kendaraannya di sebelah kanan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !