![]() |
Kantor Kecamatan Sukoharjo (Foto : Jak) |
Secara serantak pelaksanaan lelang khususnya di Kecamatan Sukoharjo
sudah dimulai sejak tanggal 25 November dan diperkirakan selesai paling lambat
tanggal 10 Desember 2011. Namun dalam pelaksanaan terkadang pelaksanaan lelang
bisa menjadikan hal yang kurang bisa diterima oleh masyarakat yang tidak mampu.
Bahkan ada sebagian beranggapan masalah lelang hanya menguntungkan orang-orang
yang punya duit atau kelompok tertentu. Berbagai tanggapan muncul dari kalangan
masyarakat adalah sesuatu yang wajar di alam demokrasi.
Namun untuk meminimalisir suara yang sumbang setidaknya sebagai panitia
lelang punya strategi atau bisa memenids agar masyarakat bisa menerima apa yang
menjadi keputusan panitia bisa diterima oleh semua pihak. Sebagaimana yang
terjadi Pelaksanaan lelang untuk di wilayah kelurahan Banmati telah dilaksanakan
pada hari selasa tanggal 29 november 2011, yang dihadiri oleh pejabat pemda
sebagai panitia lelang juga tim kecamatan Sukoharjo dan sebagian masyarakat
yang ada Disamping pejabat pemerintah
kelurahan setempat atau perangkat sebagai tuan rumah. Dari semua yang hadir
bisa menerima hasil keputusan lelang yang telah dilakukan secara terbuka meski
terjadi tawar menawar masalah harga antara petugas panitia dan masyarakat
Sebagai alternatif, barang kali kelurahan Banmati bisa menjadi acuan
terkait dengan pemerataan masalah lelang, menurut sumber yang kami terima bahwa
di kelurahan banmati terdapat kurang lebih 83 bidang tanah (setelah dipecah)
yang harus di lelang. Padahal jumlah KK yang ada meliputi 23 RT. Agar semua
dapat lelangan secara bergilir dari panitia memberikan solusi atau jalan keluar
masing-masing RT di jatah 3 bidang dengan catatan satu bidang untuk dikelola
ketua RT yang 2 bidang untuk warga yang belum pernah mendapat lelangan(yang
sudah dapat tidak bisa melelang lagi)
Bagi yang mendapatkan lelangan harus membayar kas untuk RT sesuai dengan
kesepakatan yang telah ditentukan oleh masing-masing RT. Dengan jalan itu semua
pihak akan bisa menerima dan tujuan pemerataan bisa tercapai tanpa gejolak.
Jika ada sebagian masyarakat ada yang tidak mendukung dari panitia bisa
menghargai sepenuhnya.
Dari sisa tanah yang di lelang sejumlah 14
bidang menurut kesepakatan diperuntukkan
sebagian perangkat dan LPM dengan catatan melelang sesuai dengan
masyarakat yang lain. Dengan cara ini
barangkali bisa menjadi acuan bagi daerah-daerah lain. Namun semua kembali
kepada masyarakat setempat. (Jak)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !